Kami melayani berbagai kebutuhan, mulai dari akta pendirian perusahaan baik Firma, PT, CV, UD, Yayasan ataupun Koperasi, pengurusan perizinan usaha, seperti NIB, SIUP, Izin PSE, Izin SPP-IRT, hingga pengurusan perizinan khusus lainnya dengan cepat dan tepat.
PENDIRIAN PT & CV
Kami menawarkan jasa pendirian PT, CV/FIRMA, UD, Koperasi, Yayasan, PMA dan sebagainya. Meliputi berbagai aspek legal formal seperti Pengurusan Akta Notaris, Pengesahan Kementrian Hukum dan HAM RI, Pengurusan NPWP Perusahaan, Pengurusan SIUP, Pengurusan NIB dan lain-lain.
IZIN USAHA
Kami membantu mengurus berbagai izin usaha untuk manunjang kemajuan dan kelancaran bisnis Anda. Mulai dari Penerbitan NIB, NIB + Sertifikat Standar, Penambahan KBLI, Peralihan Hak Akses OSS RBA, Izin SIUPMSE, Izin PSE, Pendaftaran PKP, Tanda Daftar Gudang (TDG), STPW, Izin SPP-IRT, dan lain-lain.
KAJIAN SLF
Kami menyediakan jasa penyusunan dokumen izin SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dengan pelayanan yang cepat, profesional, kualitas terbaik dengan biaya terjangkau. Sejauh ini kami telah menangani berbagai proyek pembuatan laporan perizinan SLF dengan klien dari berbagai sektor industri, baik Perusahaan Lokal maupun Nasional.
PENGURUSAN PBG
Kami menyediakan jasa pengurusan perizinan mendirikan bangunan seperti IMB/PBG (SIMBG) untuk memenuhi aspek aspek perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan Tim yang profesional mempersiapkan, mengajukan dan memonitor berkas perizinan anda serta melengkapi kekurangan pada pengajuannya dan menyelesaikan seluruh perizinan yang diajukan.
MUTASI PBB
Kami melayani pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mutasi PBB sesuai persyaratan yang berlaku dalam kepemilikan tanah dan bangunan baik untuk individu atau kelompok dan perusahaan.
PENGERINGAN
Kami melayani pengurusan perizinan Pengeringan Lahan/Tanah berupa Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan terdapat di dalam izin prinsip. IPPT berfungsi untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegalan menjadi tanah pekarangan sebagai lahan untuk pembangunan rumah tinggal.
PENINGKATAN HAK
Kami melayani pengurusan Peningkatan Hak, yakni perubahan hak dari hak yang statusnya lebih rendah (misalnya dengan melihat jangka waktunya) menjadi hak atas tanah yang lebih tinggi, misalnya Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik.
PECAH SERTIFIKAT
Kami melayani pengurusan Pemecahan Sertifikat Tanah. Proses ini diperlukan untuk berbagai hal seperti ketika ingin menjual sebagian bidang tanah atau saat pembagian warisan. Memecah sertifikat tanah akan menghindarkan dari sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari.